Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopy PBB
  3. Foto Copy KTP
  4. Fotocopy Sertifikat/ Bukti Pengusaan tanah
  5. Surat Pernyataan tidak sengketa yang bersangkutan

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
  4. Proses Pembuatan
  5. Setelah Berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang menangani

Jika persyaratan sudah lengkap dan sudah ditanda tangani pejabat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

no pengaduan : 0246590955

kel_penggaron_lor
penggaronlor.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"