Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengatar RT RW
  2. Bukti Pelunasan PBB
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
  4. Proses Pembuatan
  5. Setelah Berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang menangani

Jika pimpinan berada di tempat, maka penyelesaiannya 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

no pengaduan : 0246590955

kel_penggaron_lor
penggaronlor.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"