Surat Keterangan Domisili

  1. Pengantar RT RW
  2. Bukti Lunas PBB
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Pendirian
  5. Fotocopy SIUP
  6. Pengantar Kelurahan

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dibuatkan Surat Ketarangan yang dibutuhkan
  5. Mengagendakan Nomor Surat
  6. Dimintakan tanda tangan ke pejabat terkait
  7. Berkas diserahkan pada pemohon

Jika persyaratan sudah lengkap dan sudah ditanda tangani pejabat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

no pengaduan : 0246590955

kel_penggaron_lor
penggaronlor.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"