Surat Keterangan Pindah Datang antar kecamatan dalam wilayah Kota Semarang

  1. Pengantar RT RW
  2. Pajak PBB Tahun Berlaku
  3. Surat Keterangan Pindah dari kecamatan asal
  4. Foto ukuran 3x4 berwarna
  5. Fotocopy Buku Nikah jika sudah menikah

  1. Menunggu Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
  4. Proses Pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang
  5. Penandatanganan Surat Keterangan oleh pejabat terkait
  6. Penyerahan Surat Keterangan dan berkas kepada pemohon

Jika persyaratan sudah lengkap dan sudah ditanda tangani pejabat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang antar kecamatan dalam wilayah Kota Semarang

no pengaduan : 0246590955

kel_penggaron_lor
penggaronlor.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang antar kecamatan dalam wilayah Kota Semarang"