Pelayanan Surat Pengantar Membuat SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Pas Photo 4x6 cm sebanyak 4 lembar (background merah)

  1. Membawa surat pengantar RT/RW ke Kelurahan dengan membawa berkas lengkap
  2. Petugas Kelurahan membuatkan surat pengantar SKCK yang ditandatangani pejabat Kelurahan
  3. Surat pengantar dari Kelurahan dibawa ke Kecamatan bagian Pelayanan untuk ditandatangani pejabat Kecamatan dan untuk pendataan
  4. Surat Pengantar dan kelengkapannya dibawa ke Polsek sekitar untuk proses pembuatan SKCK

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Membuat SKCK"