Standar Layanan Surat Izin Usaha Perikanan

  1. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
  3. pas foto ukuran 4x6 pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
  4. specimentanda tangan pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
  5. surat keterangan domisili usahabagi perusahaan
  6. fotokopiakta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya
  7. fotokopi pengesahanbadan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan Kapal Penangkap Ikandengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) gros ton (GT)ke atas
  8. fotokopi SIUP dan SIPI terakhir yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
  9. fotokopisurat ukur hasil verifikasi Pengukuran Ulangatau surat ukur hasil Pengukuran Ulang

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Surat Izin Usaha Perikanan

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Surat Izin Usaha Perikanan"