Pelayanan pencatatan nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pernyataan Diri Belum Pernah Menikah atau Duda bermaterai Rp. 6000 yang diketahui RT/RW
  3. Fotocopy KTP yang diperbesar 200% ( 2 lembar )
  4. Fotocopy KK ( 2 lembar )
  5. Fotocopy Akte Kelahiran ( 2 lembar )
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir ( 2 lembar )
  7. Fotocopy Surat Nikah Orang tua ( 2 lembar)
  8. Apabila Orangtua calon pengantin sudah meninggal, dimohon untuk melampirkan Akte Kematian ( 2 lembar )
  9. Apabila sebelumnya calon pengantin sudah pernah menikah namun bercerai, Akte Cerai beserta salinannya SATU bendel
  10. Apabila sebelumnya calon pengantin sudah pernah menikah, namun istri/suami terdahulu Meninggal , sertakan Fotocopy Akte Kematian Istri ( 2 lembar )
  11. Fotocopy KK, KTP Calon istri/suami ( masing-masing 2 lembar)
  12. Pas Foto 2X3; 3x4; 4x6 untuk calon suami ( @5 lembar)
  13. Pas Foto 2X3; 3x4; 4x6 untuk calon istri ( @5 lembar)
  14. Fotocopy Bukti Lunas PBB ( 1lembar )

  1. Datang ke Kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga Nomor antrian dipanggil Petugas Pelayanan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, kemudian Petugas Mengisi data ke Form N1-N4
  4. setelah lengkap dan N1-N4 komplit, calon pengantin diminta untuk tandatangan beberapa formulir.
  5. Kemudian calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah ke KUA/ Catatan Sipil

Proses pembuatan Pencatatan Nikah dapat diselesaikan dalam jangka waktu 15 Menit,jika semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan nikah "