Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Bukti Lunas PBB

  1. 1.Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. 2. Berkas yang sudah di nyatakan lengkap kemudian diproses sesuai Surat Pengntar dari RT dan RW
  3. 3. Setelah Surat Pengantar SKCK selesai di proses kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. 4. Apabila Surat pengantar SKCK tersebut sudah benar , lalu di register oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang.
  5. 5. Pembuatan Surat Pengantar SKCK Selesai

Apabila Persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

1. KOTAK SARAN

2. WEB : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"