Surat Pengantar SKCK

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. FC KTP
  3. 3. FC. KK
  4. 4. BUKTI LUNAS PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. 2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. 3. Setelah surat pengantar SKCK selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. 4. Apabila surat pengantar SKCK tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. 5. Pelayanan Selesai.

Apabila persyaratan sudah lengap

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

1. Kotak Saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"