Surat Pengantar Pindah Keluar

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK Asli pemohon
  3. KTP Asli pemohon
  4. Fotocopy KK Pemohon ( 3 lembar )
  5. Fotocopy KTP Pemohon ( 3 lembar )

  1. Datang Ke Kelurahan dengan membawa Persyaratan lengkap
  2. Ambilah nomor antrian dan menunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas
  3. Menyerahkan dokumen ke petugas pelayanan untuk dilakukan pengecekan data dan dilakukan pengisian Form Pindah Keluar.
  4. Pemohon akan diminta untuk menandatangani Formulir dan selanjutnya berkas dibawa ke Dispendukcapil untuk melakukan proses pindah keluar.

Proses pembuatan Surat Pindah dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 Menit,jika semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Keluar"