Pelayanan Pengantar Pindah Datang Dari Luar Kota

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Pindah dari Dispendukcapil Kota Tempat Asal
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Fotocopy Surat Nikah/Surat Cerai

  1. Surat Pindah dari tempat asal dibawa ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar RT/RW dibawa ke Kelurahan
  3. Petugas Kelurahan membuatkan pengantar Permohonan Pindah Datang antar Kota, Form Permohonan KK Baru, Form Permohonan KTP Baru yang ditandatangani Pejabat Kelurahan
  4. Ketiga form dibawa ke Kecamatan untuk pendataan dan ditandatangani Pejabat Kecamatan
  5. Form dibawa ke Dispendukcapil cabang Kecamatan untuk diproses Pembuatan KK dan KTP Baru

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang dari Luar Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pindah Datang Dari Luar Kota"