Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK suami dan istri
  3. Membawa fotocopy KK semua ahli waris
  4. Membawa fotocopy KTP-EL suami dan istri
  5. Membawa fotocopy KTP-EL semua ahli waris
  6. Membawa fotocopy KTP-EL dua orang saksi
  7. Membawa fotocopy lunas PBB

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas
  3. Menyerahkan persyaratan yang telah dibawa ke petugas
  4. Petugas menginput data dan mencetak formulir surat keterangan waris
  5. Petugas mencetak formulir surat keterangan waris
  6. Bubuhkan tanda tangan semua ahli waris pada formulir yang telah dicetak petugas

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"