Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK ( 1 lembar )
  3. Fotocopy Akte Lahir ( 1 lembar )
  4. Pas Foto ukuran 3x4 atau 4x6 berwarna atau Hitam putih ( 1 lembar )

  1. Datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian dan menunggu hingga Nomor antrian anda di panggil oleh petugas pelayanan
  3. Petugas akan memeriksa Dokumen dan mencocokan tanggal lahir, tempat lahir dan ketepatan Huruf calon pembuat E-KTP baru.
  4. Jika sama dan benar, maka petugas akan mengiputkan data ke Form E-KTP Baru
  5. Pelapor E-KTP Baru diminta untuk menandatangai dokumen dan selanjutnya bisa ke Disdukcapil untuk melakukan Rekam data.

Proses pembuatan KTP Baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 Menit,jika semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengantar Pembuatan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"