Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Almarhum ( 3 lembar )
  3. Fotocopy KK Almarhum ( 3 lembar )
  4. Fotocopy KTP suami atau istri atau keluarga almarhum
  5. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit, atau dari Pihak Kepolisan
  6. KTP dan KK ASLI Almarhum

  1. Datang ke Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan Persyaratan lainnya
  2. Ambilah Nomor antrian, dan menunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh Petugas Pelayanan
  3. Petugas akan memeriksa Dokumen-dokumen untuk kemudian Petugas akan menginputkan kedalam Formulir Surat Keterangan Kematian. Nb: Harap Dokumen untuk dipersiapkan
  4. Setelah Petugas mengisi formulir Surat Kematian selanjutnya Pelapor menandatangi lembar dokumen
  5. Pelapor dapat langsung melaporkan Surat Kematian ke Disdukcapil sekitar untuk diterbitkan Akte Kematian dan KK terbaru.

Proses pembuatan Akte Kematian dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 Menit,jika semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian"