Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)/Notifikasi).

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. Surat Tanda Terima Setoran (cap lunas)

  1. a. Mengajukan berkas Permohonan Perizinan dan Non Perizinan melalui Aplikasi TKA ONLINE;
  2. b. Pemohon mendapatkan surat/bukti Notifikasi Perintah Pembayaran;
  3. c. Pemohon mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran;
  4. d. Surat Tanda Terima Setoran di upload melalui TKA ONLINE;
  5. e. Bendaharawan Penerimaan DPMPTSP Memvalidasi bukti pembayaran;
  6. f. Menerima Tanda Validasi.

Tidak dipungut biaya

Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)/Notifikasi) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online