Penerbitan AK 1 (Kartu Kuning)

  1. Surat Keterangan dari Lurah apabila yang mendaftar kerja keluar daerah atau keluar Negeri
  2. Fotokopi ijazah terakhir pemohon
  3. Fotokopi ijazah terakhir pemohon Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  4. Pas foto pemohon 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan
  2. Kepala Bidang Ketenagakerjaan memeriksa berkas pemohon dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk melakukan tindak lanjut
  3. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melakukan wawancara kepada pemohon
  4. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Bidang Ketenagakerjaan
  5. Kepala Bidang Ketenagakerjaan menerbitkan Kartu Ak 1 (Kartu Kuning)

Dimulai dari Pemohon datang di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi hingga penerbitan Kartu AK 1 (Kartu Kuning) dibutuhkan waktu 1 x 60 menit.

Pelayanan ini tidak membutuhkan biaya.

AK 1 (Kartu Kuning)

1. Kotak Saran

2. Email                     : ketenagakerjaan@tebingtinggikota.go.id

3. Telp/Fax                : (0621) 2610604

4. Surat Pengaduan  : Jalan Komondor Yos Sudarso, Lalang, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998

5. Website                 : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store