Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan Izin Ditanda Tangani Diatas Meterai 6000
  2. Surat kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh diirektur/pimpinan perusahaan
  3. Foto Copy Akte Perusahaan dan Akte Perubahan/Cabang (Bila ada)
  4. Fotocopy NPWP dan KTP Direktur
  5. Profil Masing-masing Perusahaan
  6. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. Foto Copy Izin Prinsip / Perubahan Penanaman Modal
  8. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun Terakhir
  9. Legalitas Pekerjaan
  10. Fotocopy IMB / Sertifikat Tanah / Keterangan Sewa menyewa / Kontrak
  11. Izin Gangguan
  12. Proposal dan Presentasi Rencana Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
  13. Rekomendasi Tata Ruang dari Bapeda
  14. Dokumen (Amdal, UPL – UKL)
  15. Surat Permohonan Izin Ditanda Tangani Diatas Meterai 6000
  16. Surat kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh diirektur/pimpinan perusahaan
  17. Foto Copy Akte Perusahaan dan Akte Perubahan/Cabang (Bila ada)
  18. Fotocopy NPWP dan KTP Direktur
  19. Profil Masing-masing Perusahaan
  20. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  21. Foto Copy Izin Prinsip / Perubahan Penanaman Modal
  22. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun Terakhir
  23. Legalitas Pekerjaan
  24. Fotocopy IMB / Sertifikat Tanah / Keterangan Sewa menyewa / Kontrak
  25. Izin Gangguan
  26. Proposal dan Presentasi Rencana Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
  27. Rekomendasi Tata Ruang dari Bapeda
  28. Dokumen (Amdal, UPL – UKL)

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Ijin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
  4. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  5. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.
  6. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  7. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  8. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Ijin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
  9. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  10. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

14 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger)

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui :

a. Tlpn. 085244445799;

b. SMS 085244396662;

c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store