Izin Usaha Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan Ditanda Tangani Diatas Meterai 6000
  2. Surat kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh diirektur/pimpinan perusahaan
  3. Profil Perusahaan
  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (bila ada)
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat
  6. Fotocopy NPWP)
  7. Foto Copy KTP
  8. Foto Copy (SIUP), (TDP) dan (SITU)
  9. Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
  10. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
  11. Fotocopy IMB / Sertifikat Tanah / Keterangan Sewa menyewa / Kontrak
  12. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi
  13. Rekomendasi Tata Ruang dari Bapeda
  14. Izin Lingkungan (Amdal, UPL-UKL)
  15. Surat Permohonan Ditanda Tangani Diatas Meterai 6000
  16. Surat kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh diirektur/pimpinan perusahaan
  17. Profil Perusahaan
  18. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (bila ada)
  19. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat
  20. Fotocopy NPWP)
  21. Foto Copy KTP
  22. Foto Copy (SIUP), (TDP) dan (SITU)
  23. Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
  24. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
  25. Fotocopy IMB / Sertifikat Tanah / Keterangan Sewa menyewa / Kontrak
  26. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi
  27. Rekomendasi Tata Ruang dari Bapeda
  28. Izin Lingkungan (Amdal, UPL-UKL)

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, Proses lanjut penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.
  5. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  6. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  7. Apabila berkas lengkap, Proses lanjut penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  8. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

6 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Penanaman Modal

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui :

a. Tlpn. 085244445799;

b. SMS 085244396662;

c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store