Surat Pengantar Pindah dalam satu Kelurahan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW baru
  2. Membawa Lunas PBB
  3. KK Asli
  4. KTP Asli
  5. Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai

  1. Warga yang pindah meminta surat pengantar RT/RW tempat asal
  2. Surat Pengantar RT/RW Lokasi sebelumnya diberikan ke Ketua RT Tempat pindah yang baru untuk mendapatkan Surat Pengantar RT/RW yang nantinya akan diberikan ke Kelurahan
  3. Surat pengantar RT/RW tempat pindah yang baru dilampirkan ke Kelurahan untuk mendapatkan Pengantar Perubahan KK dan KTP tempat baru

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah dalam satu Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah dalam satu Kelurahan"