Jika persyaratan sudah lengkap dan sudah ditanda tangani pejabat
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan Tidak Sengketa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store