Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu identitas diri (KTP, KK, SIM atau pengenal lainnya)
  2. Membawa Kartu peserta asuransi (JKN-KIS, Kartu asuransi lainnya yg sudah bekerja sama dengan RSUD Maria Walanda Maramis)
  3. Membawa Kartu berobat (pasien lama)

  1. mendaftar /registrasi pasien di loket pendaftaran di IGD dengan menunjukkan tanda pengenal pasien (KTP,KK. SIM, pengenal lainnya dan kartu berobat bagi pasien lama)
  2. mendapatkan informasi dari petugas medis

Pasien yang masuk melalui instalasi gawat darurat biasanya mendapat pelayanan yang lebih cepat dibandingkan dengan pasien yang mendapkan  pelayanan melalui unit pelayanan poliklinik.

jangka waktu penyelesain pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD) ditetapkan selama 2 jam, dimana setelah waktu tersebut pasien sudah harus diputuskan untuk pelayanan selanjutnya apakah akan :

1. Rawat inap

2. Rawat jalan

3. Dirujuk ke fasilitas yang lebih lengkap

Komponen biaya di instalasi gawat darurat (IGD) meliputi:

1. Jasa Sarana

2. Jasa Pelayanan

yang besaran tarifnya mengikuti/berdasarkan PERDA

Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Maria Walanda Maramis 24 jam

Pelayanan pengaduan bila ada pengaduan/komplain dari pasien dan keluarga menyangkut kualitas pelayanan di rumahsakit ditangani oleh Unit Pengaduan RSUD Maria Walanda Maramis secara berjenjang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Instalasi Gawat Darurat"