Pasien yang masuk melalui instalasi gawat darurat biasanya mendapat pelayanan yang lebih cepat dibandingkan dengan pasien yang mendapkan pelayanan melalui unit pelayanan poliklinik.
jangka waktu penyelesain pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD) ditetapkan selama 2 jam, dimana setelah waktu tersebut pasien sudah harus diputuskan untuk pelayanan selanjutnya apakah akan :
1. Rawat inap
2. Rawat jalan
3. Dirujuk ke fasilitas yang lebih lengkap
Komponen biaya di instalasi gawat darurat (IGD) meliputi:
1. Jasa Sarana
2. Jasa Pelayanan
yang besaran tarifnya mengikuti/berdasarkan PERDA
Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Maria Walanda Maramis 24 jam
Pelayanan pengaduan bila ada pengaduan/komplain dari pasien dan keluarga menyangkut kualitas pelayanan di rumahsakit ditangani oleh Unit Pengaduan RSUD Maria Walanda Maramis secara berjenjang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store