Izin Operasional Rumah Sakit

  1. BARU: 1. Scan NIB; 2. Scan Izin Mendirikan Rumah Sakit; 3. Scan profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; 4. Scan self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia (tenaga tetap dan tenaga tidak tetap), peralatan (peralatan medis dan nonmedis), dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit; 5. Scan daftar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis pakai habis yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau; 6. Scan surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; 7. Scan surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur; 8. Scan Notifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan 9. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.
  2. PERPANJANGAN: 1. Izin Operasional Rumah Sakit lama yang asli; 2. Scan NIB; 3. Scan Izin Mendirikan Rumah Sakit; 4. Scan profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; 5. Scan self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia (tenaga tetap dan tenaga tidak tetap), peralatan (peralatan medis dan nonmedis), dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit; 6. Scan daftar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis pakai habis yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau; 7. Scan surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; 8. Scan sertifikat akreditasi; 9. Scan surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur; 10. Scan Notifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan 11. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB dan izin pendirian RS, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis: a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. 8. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. 9. Kepala DPMPTSP menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada BO untuk diunggah pada webform aplikasi OSS. 10. BO mengunggah Izin Opearsional Rumah Sakit pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 11. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 12. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

17 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS/WA : 082264590883

- Twitter : @SIGAP

- Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIMPADU (penyampaian Komitmen)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit "