Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan/Kota/Kabupaten/Provinsi

  1. Wajib membawa surat pengantar RT RW
  2. Membawa Lunas PBB
  3. KK Asli
  4. KTP Asli
  5. Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai

  1. Membawa surat pengantar rt rw beserta kelengkapan berkas dan menunjukkan lunas PBB
  2. Kelurahan membuatkan pengantar pindah antar kecamatan yang ditandatangani pejabat Kelurahan
  3. Surat pengantar dan kelengkapan berkas dibawa ke Kecamatan bagian Pelayanan untuk dan akan ditandatangani pejabat Kecamatan
  4. Surat pengantar dibawa ke Dispendukcapil cabang Kecamatan Gayamsari untuk mendapatkan surat keterangan pindah yang nantinya akan di bawa ke tempat pindah yang baru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan/Kota/Kabupaten/Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan/Kota/Kabupaten/Provinsi"