Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal

  1. 1. Scan NIB; 2. Scan KTP penanggungjawab; 3. Scan izin lokasi; 4. Scan izin lingkungan; 5. Scan IMB; 6. Scan akta pendirian badan hukum dan perubahannya (apabila terjadi perubahan) disertai pengesahannya (bagi yang berbadan hukum); 7. Scan NPWP; 8. Scan Hasil studi kelayakan yang meliputi: a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan g. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Scan Isi pendidikan; 10. Scan Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 11. Scan Sarana dan prasarana pendidikan; 12. Scan Pembiayaan pendidikan; 13. Scan Sistem evaluasi dan sertifikasi; 14. Scan Manajemen dan proses pendidikan; 15. Scan Rancangan penjaminan mutu; 16. Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; dan 17. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF.
  2. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan.
  3. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha.
  4. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis.
  5. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan.
  6. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan.
  7. 7. BO mengunggah pemenuhan komitmen Izin Usaha pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin.
  8. 8. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil.
  9. 9. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

12 Hari kalender

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS / WA : 082264590883

- Twitter : @ SIGAP15

- Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS DAN SIMPADU ( Upload Persyaratan dan Pemenuhan Komitmen)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal"