Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi Ketemagakerjaan di Kabupaten/Kota;
  5. e. Surat Keterangan Domisili perusahaan;
  6. f. Surat Keputusan tentang Pengangkatan, Penempatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan oleh Dirut;
  7. g. Bagan Struktur Organisasi dan Personil;
  8. h. Fotokopi SIP3MI yang masih berlaku dan diligalisir;
  9. i. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang;
  10. j. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan ;
  11. k. Pas Foto Pimpinan Perusahaan 4x6 sebanyak 2 lembar;
  12. l. Fotokopi kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri atau perjanjian sewa;
  13. m. Laporan kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online