Perbaikan dan Perubahan data KTP-EL

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy lunas PBB
  4. Membawa fotocopy data pendukung perubahan data KTP-EL

  1. 1. Datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah di tulis
  2. 2. Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil
  3. 3. Menyerahkan persyaratan ke petugas
  4. 4, Petugas menginput NIK dan data yang perlu diubah pada form KTP-EL
  5. 5. Bubuhkan tanda tangan pada formulir KTP-EL yang telah diberi oleh petugas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan dan Perubahan data KTP-EL"