Izin Usaha Kepariwisataan

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Hiburan ditas meterai Rp. 6.000,- dengan lampirannya;
  2. Foto Copy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
  3. Foto Copy SITU,SIUP,TDP yang masih berlaku;
  4. Foto copy IMB (Hotel);
  5. Foto copy Akta Perusahaan (Bila Berbadan Hukum);
  6. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- (jika diurus pihak ke-3) dan foto copy penerima kuasa;
  7. Meterai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar;
  8. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
  9. Dena Lokasi.

  1. a. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. b. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. c. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Ijin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
  4. d. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  5. e. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

3 hari Kerja

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui : a. Tlpn. 085244445799; b. SMS 085244396662; c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Izin Usaha Kepariwisataan

5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store