Pengurusan KTP-EL yang Hilang

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Mambawa fotocopy Kartu Keluarga KK
  3. Membawa fotocopy lunas PBB
  4. Membawa fotocopy laporan kehilangan KTP-EL dari kepolisian

  1. 1. Datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Ambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas
  3. 3. Menyerahkan persyaratan yang dibawa ke petugas
  4. 4. Petugas menginput NIK yang tertera dan mencetak formulir permohonan KTP-EL
  5. 5. Bubuhkan tanda tangan pada formulir tersebut

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP-EL yang Hilang"