Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan Izin Prinsip (IMBG) Ditanda Tangani Diatas Meterai 6000
  2. Surat kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan
  3. Foto Copy Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (bila ada)
  4. Asli Izin Prinsip Penanaman Modal
  5. Foto Copy Rencana Perubahan Penanaman Modal
  6. Fotocopy KTP Direktur
  7. Fotocopy IMB / Sertifikat Tanah / Keterangan Sewa menyewa / Kontrak
  8. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi
  9. Rekomendasi Tata Ruang dari Bapeda
  10. Laporan kegiatan Penanaman Modal

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Apabila berkas lengkap, Proses lanjut penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

6 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui :

a. Tlpn. 085244445799;

b. SMS 085244396662;

c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store