Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan Izin Prinsip (IMBG) Ditanda Tangani Diatas Meterai 6000
  2. Surat kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan
  3. Fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan/Cabang (bila ada)
  4. Asli Izin Prinsip Penanaman Modal
  5. Rencana Detail Perusahaan
  6. Fotocopy NPWP Perusahaan
  7. Fotocopy KTP Direktur
  8. Fotocopy IMB / Sertifikat Tanah / Keterangan Sewa menyewa / Kontrak
  9. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi
  10. Rekomendasi Tata Ruang dari Bapeda
  11. Laporan kegiatan Penanaman Modal

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Ijin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
  4. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya diproses penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  5. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

5 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui :

a. Tlpn. 085244445799;

b. SMS 085244396662;

c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store