Surat Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Imbg) Ditanda Tangani Diatas Meterai 6000
  2. Gambar Rencana Bangunan (Site Plan, Denah Tampak, Potongan) Berdasarkan Keterangan Rencana (Advice Planning) Dan Keterangan Peruntukan Lahan (Advice Zonning)
  3. Perhitungan Konstruksi /Detail Konstruksi (Untuk Bangunan Lebih Dari 2 Lantai)
  4. Foto Copy Copy Sertifikat Tanah Dan Copy Kontrak Kerja / Perjanjian Sewa Lahan Untuk Tanah Yang Disewa)
  5. Foto Copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Tahun Terakhir
  6. Copy Kartu Tanda Penduduk (Ktp)
  7. Surat Pernyataan Batas Bangunan Yang Disetujui Oleh Tetangga
  8. Keterangan Keadaan Lokasi Dimana Akan Didirikan Bangunan Dari Lurah Diketahui Oleh Kepala Distrik
  9. Hasil Sondir/Boring (Penyelidikan Tanah) Untuk Bangunan Lebih Dari 2 (Dua) Lantai
  10. Izin Prinsip Dan Dokumen Amdal/Upl/Ukl Untuk Perumahan, Hotel, Rumah Sakit Dan Bangunan Besar Lain;
  11. Surat persetujuan Warga Dan Rekomendasi Dari Instansi Terkait Untuk Bangunan Tempat Ibadah, Tower, Dan Bangunan Lain Yang Berpotensi Terhadap Masalah Sosial Dan Gangguan-Gangguan Masyarakat Umum

  1. Pemohon datang ke loket Reception mengambil dan mengisi formolir;
  2. Pemohon menyerahkan formulir ke Frontoffice untuk pendaftaran izin dan dilampiri syarat administrasi secara lengkap dan benar;
  3. Dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa Proses Ijin lanjut atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (Rekomendasi Tim Teknis);
  4. Apabila Proses lanjut dan berkas sudah lengkap selanjutnya Pemohon Melakukan Pembayaran Sesuai SKRD penetapan Retribusi IMB di Bank Papua dan proses penerbitan ijin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  5. Pemohon mengambil SK Izin di loket pengambilan izin.

14 hari Kerja

PEMBAYARAN RETRIBUSI IMB SESUAI PERDA WALIKOTA JAYAPURA

Izin Mendirikan Banguunan

Pelayanan informasi Pengaduan pemohon dapat melalui :

a. Tlpn. 085244445799;

b. SMS 085244396662;

c. E-mail bp2tsp.jayapurakota@yahoo.com; atau

d. Mengisi Formlir Pengaduan yang telah tersedia pada Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store