Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (IU-LPPRT).

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Fotokopi Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang;
  5. e. Fotokopi Anggaran Dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa penyalur PRT;
  6. f. Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan;
  7. g. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  8. h. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. i. Fotokopi kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri;
  10. j. Bagan Struktur Organisasi dan Personil;
  11. k. Rencana Kerja minimal 1 (satu) tahun;
  12. l. Pas foto Pimpinan Perusahaan 4x6 sebanyak 2 lembar.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (IU-LPPRT) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online