Pengantar Pembuatan Akte Kematian

  1. Wajib Membawa Surat Pengantar dari RT RW
  2. Membawa Lunas PBB
  3. Surat Kematian dari Rumah Sakit (jika ada)
  4. KK Asli
  5. KTP Asli yang meninggal
  6. Fotocopy KTP Ahli Waris

  1. Datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Kelurahan memberikan surat pengantar yang ditandatangani Pejabat Kelurahan
  3. Kelurahan memberikan Surat Pengantar rangkap 2 yang digunakan untuk Dispendukcapil 1 berfungsi untuk pembuatan akte kematian, dan Kecamatan 1 berfungsi untuk perubahan KK
  4. Datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dan stempel dari Pejabat Kecamatan dengan membawa persyaratn lengkap

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akte Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akte Kematian"