Pembuatan Surat Keterangan Tanah Yang Hilang

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Tanah Yang Lama
  4. 1 Set Surat keterangan Tanah yang ditanda tangani Datok Penghulu
  5. Surat Pernyataan Yang bersangkutan yang di tanda tangani saksi
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah
  7. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan tanah ditanda tangani diatas materai
  8. Surat Hilang dari Kepolisian
  9. 3 Bulan berturut turut diterbitkan di tiga koran

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pelayanan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Di tanda tangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bidang Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tanah Yang Hilang"