Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS).

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  5. e. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
  6. f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. g. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  8. h. Fotokopi anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan tenaga kerja;
  9. i. Fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris;
  10. j. Bagan struktur organisasi dan personil;
  11. k. Surat Pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak ada rangkap jabatan pada LPTKS;
  12. l. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 tahun;
  13. m. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  14. n. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan/ Tim teknis di Kabupaten/Kota;
  15. o. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
  16. p. Fotokopi STTS PBB.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online