Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran (dibawah 5 th)

  1. Pengantar RT RW
  2. Lunas PBB
  3. KK Asli
  4. FC Surat Nikah
  5. FC KTP Kedua Orangtua
  6. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan

  1. Pastikan Berkas persyaratan lengkap
  2. Kelurahan akan memberikan pengantar dalam pembuatan akte kelahiran dan ditandatangani pejabat kelurahan
  3. Kelurahan memberikan Surat Pengantar rangkap 2 yang digunakan untuk Dispendukcapil 1 berfungsi untuk pembuatan akte kelahiran, dan Kecamatan 1 berfungsi untuk perubahan KK dengan menambah 1 jiwa.

Syarat harus lengkap, sehingga untuk proses kedepan berjalan dengan baik dan lancar.

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran (dibawah 5 th)"