Pembuatan Surat Keterangan Tanah

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangnan Tanah Yang Lama
  4. Surat Keterangan Tanah yang lama di tanda tangani oleh Datok Penghulu
  5. Surat Pernyataan yang bersangkutan di tanda tangani oleh saksi saksi
  6. Berita acara pengukuran Tanah
  7. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tanda tangani yang bersangkutan diatas materai 6000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Di verifikasi oleh petugas loket
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditanda tangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bidang Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tanah "