Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. PENGANTAR RT RW
  2. FOTO COPY BUKU NIKAH JIKA ALASAN PEMBUATAN MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU
  3. FOTO COPY KK LAMA
  4. FOTO COPY SURAT PINDAH JIKA ALASAN KARENA PINDAH
  5. FOTO COPY KTP

  1. MENUNJUKKAN PENGANTAR RT RW FOTO COPY KK LAMA, BUKU NIKAH (JIKA MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU)MENUNJUKAN SURAT PINDAH DATANG JIKA KARENA KEPINDAHAN, FOTO COPY KTP KE PETUGAS PELAYANAN KELURAHAN
  2. ISIAN FORM AKAN DIISIKAN OLEH PETUGAS PELAYANAN DIATANARANYA (MENGGUNAKAN APLIKASI) -Form Permohonan KK Baru -Form Pindah datang jika karena pindah
  3. SETELAH JADI MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PEMOHON DAN TANDA TANGAN PEJABAT BERWENANG
  4. MENUJU KE KECAMATAN DAN DISDUKCAPIL
  5. PROSES CETAK MENUNGGU 1-2 MINGGU

PEMBUATAN PERMOHONAN DILAKUKAN DI KELURAHAN LAMA WAKTU PENGISIAN FORM +- 1 JAM

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"