Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (IUP B2) Pengecer Terdaftar

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. 1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2) Surat Pengantar Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Perorangan;
  3. 3) Aplikasi Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Perorangan di atas materai Rp. 6.000,-;
  4. 4) Rekaman Akte Pendirian dan Perubahannya serta Rekaman Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
  5. 5) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir;
  6. 6) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-;
  7. 7) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir;
  8. 8) Perusahaan Berbentuk badan usaha;
  9. 9) Memenuhi persyaratan umum utk melakukan perdagangan seperti: SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
  10. 10) Memiliki Surat Penunjukan dari DT-B2;
  11. 11) Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang dibuktikan;
  12. 12) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Oleh Tim Pemeriksa.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

2 Hari 3 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (IUP B2) Pengecer Terdaftar

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online