Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa surat pindah dari kelurahan asal

  1. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  2. petugas akan memaskan data ke program dilanjutkan dengan cetak suratnya
  3. petugas menyerahkan surat keterangan kepada yang bersangkutan dan dibawa ke kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang antar Desa/Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah"