Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Jamkesmas

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Petugas Pelayanan Kelurahan
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  3. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi jika lengkap
  4. Pengesahan oleh pejabat yang membidangi
  5. Petugas Pelayanan meregister/ mengagenda surat/berkas
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

5 menit

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"