Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga
  3. Foto Copy Surat Tanah
  4. Surat Tidak Silang Senngketa yang ditanda tangani Datok Penghulu

  1. Pemohon datanng membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pelayanan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Di tanda tangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bidang Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa"