Penerbitan Rekomendasi Paspor TKI

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Surat Ijin dari orang tua atau suami pemohon
  3. Ijazah pemohon
  4. Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah
  5. Akta Kelahiran pemohon
  6. Akta Nikah bagi pemohon yang sudah menikah
  7. Hasil Medical Check pemohon

  1. Pemohon langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan
  2. Kepala Bidang Ketenagakerjaan memeriksa berkas TKI dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk melakukan tindak lanjut
  3. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melakukan wawancara kepada pemohon (TKI)
  4. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Bidang Ketenagakerjaan
  5. Kepala Bidang Ketenagakerjaan menerbitkan Rekomendasi

Dimulai dari Pemohon datang di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi hingga penerbitan Rekomendasi Paspor TKI dibutuhkan waktu 1 x 60 menit.

Pelayanan ini tidak membutuhkan biaya.

Rekomendasi Paspor TKI

1. Kotak Saran
2. Email                    : ketenagakerjaan@tebingtinggikota.go.id
3. Telp/Fax               : (0621) 2610604
4. Surat Pengaduan : Jalan Komondor Yos Sudarso, Lalang, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998
5. Website                : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store