Instalasi Rawat Intensif

  1. Membawa Kartu Pengenal (KTP, KK atau pengenal lainnya)
  2. Membawa kartu jaminan/asuransi (peserta JKN-KIS, asuransi lainnya)
  3. Membawa kartu berobat (pasien lama)

  1. Mendaftar di loket pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas diri/pengenal pasien dan kartu jaminan asuransi (bila ada)
  2. Penerbitan status rawat inap
  3. Informasi dari Medical Record/General Consent
  4. Ketersediaan tempat tidur di ruang perawatan intensif
  5. Pasien mendapat tempat tidur, diantar oleh petugas ke ruang rawat inap intensif
  6. Proses perawatan di ruang rawat inap intensif
  7. Selama perawatan pasien bisa membaik (pindah ruang rawat inap), dirujuk ataupun meninggal
  8. Penyelesaian administrasi selama perawatan
  9. Selesai proses perawatan di ruang rawat inap intensif.

jangka waktu pelayanan pasien di ruang perawatan intensif tergantung kondisi dan penyakit pasien

Komponen biaya perawatan meliputi :

1. Jasa sarana

2. jasa pelayanan

Rawat Inap High Care Unit (HCU)

Pelayanan pengaduan bila ada pengaduan/komplain dari pasien dan keluarga menyangkut kualitas pelayanan ditangani secara berjenjang oleh unit pengaduan yang ada di RSUD Maria Walanda Maramis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif"