Izin Praktek Dokter

  1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai )
  2. Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat
  3. Foto copy ijazah danSurat Penugasan /SP
  4. Surat Tanda Registrasi ( STR ) Dokter
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun
  7. Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
  8. Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
  9. Surat Pernyataan diatas matrai Rp.6000
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; IDI/PDGI cabang Kabupaten Landak
  11. Surat Persetujuan dari perhimpunan dokter spesialis ( bagi yang berijazah spesialis )
  12. Foto copy SIP lama bagi dokter yang telah memiliki SIP
  13. Sarana dan Prasarana tempat praktik ( Kamar mandi, WC )
  14. Foto copy NPWP

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasl visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter"