Fasilitasi Peliputan, Publikasi dan Dokumentasi Kehumasan

  1. Membawa Surat Permohonan untuk diliput kegiatannya
  2. Membawa Time Schedule Kegiatan

  1. Surat Permohonan telah di tanda tangani oleh Pimpinan atau Penanggungjawab Kegiatan
  2. Datang dengan membawa surat permohonan yang dikeluarkan oleh Pimpinan / Penanggung Jawab Kegiatan
  3. Diterima oleh Kasubbag/staf yang ada di kantor
  4. Di Proses untuk disetujui oleh Kabag Humas
  5. Dikeluarkan Surat Persetujuan Peliputan, Publikasi dan Dokumentasi bagi OPD tersebut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita, Foto dan Vidio Kegiatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peliputan, Publikasi dan Dokumentasi Kehumasan"