Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Dari Datok Penghulu
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. KK lama dan KK yang akan ditumpang
  5. Foto Copy Akta Nikah
  6. Mengisi Blangko F1 01 telah ditanda tangani Datok Penghulu

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Diverifikasi dan di Paraf oleh Kasi Pelayanan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bidang Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"