Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Pas Foto 3x4 1lembar
  4. Menunjukan bukti lunas PBB
  5. Fotocopy akte kelahiran

  1. menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. petugas meng inputkan data yang bersangkutan ke program si-atlas
  3. petugas mencetak dokumen pengantar lewat program si-atlas
  4. pengantar ktp yang sudah dicetak diterima yang bersangkutan dan dilanjutkan dibawa ke kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Pelayanan KTP eletronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"