Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar RT RW
  2. Membawa FC KK
  3. Membawa FC KTP
  4. Membawa Pelunasan PBB

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT RW
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. BAWA PENGANTAR KE DISPENDUKCAPIL KECAMATAN

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

PENGADUAN ADA DI LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"