Pengantar Pembuatan KTP

  1. PENGANTAR RT RW
  2. BAWA PELUNASAN PBB
  3. PENGANTAR KELURAHAN

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

1. BAWA PENGANTAR RT , RW

2. PENGURUSAN PENGANTAR DI KELURAHAN

3. BAWA BERKAS DI DISPENDUKCAPIL KECAMATAN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KTP Baru

PENGADUAN ADA DI LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"